Thursday, 13 October 2011

Kasus Perampokan Pulsa

Sumber: www.poskota.co.id
Posko Pengaduan
Sumber: www.surabaya.detik.com


Pembahasan acara Jakarta Lawyers Club di TV One pada Hari Rabu, 12 Oktober 2011 terasa menarik untuk saya, ayah saya dan teman saya. Topiknya adalah mengenai perampokan pulsa.

Sungguh menarik mengetahui bahwa kasus ini sudah ada di Indonesia sejak 2 tahun yang lalu dan terkesan dibiarkan sehingga akhir-akhir ini kasus ini semakin menjadi-jadi. Bagi rakyat biasa, terlebih rakyat kecil, hal ini sungguh menyesakkan dada. Para penjual bakso hingga tukang parkir pun kini sudah menggunakan telepon genggam. Bayangkan saja apabila mereka mengisi pulsa dalam jumlah kecil seperti Rp 10ribu namun pulsa mereka dirampok provider.

Untuk mereka yang menggunakan pulsa hingga jutaan rupiah per bulan, persoalan bukan kepada jumlah pulsa yang dipotong, melainkan lebih kepada rasa dikecewakan dan merasa dirampok. Mengapa dikatakan dirampok? Karena banyak pengguna ponsel yang merasa tidak pernah mendaftar, namun terdaftar secara otomatis. Mengapa dikatakan ditipu? Karena sms undian dan sms berbagai konten dikirimkan dengan nomor cantik sejumlah 4 hingga 5 digit saja. Mudah untuk mendaftar, namun banyak yang merasa kesulitan untuk menghentikannya.

Sungguh menarik membaca artikel Kompasiana. Ada kalimat menarik, yaitu:
Di Singapura, seperti dibacakan oleh Karni Ilyas dalam acara JLC, pemerintah Singapura menjatuhkan sanksi denda senilai kurang lebih kalau dirupiahkan 700 juta kepada operator seluler, hanya karena apa? Hanya karena aduan dari 1 orang konsumen. Ini BRTI sudah ribuan aduan. Sudah cukup. BRTI pun dibiayai oleh APBN artinya uang rakyat. Maka, jika BRTI tidak bisa menuntaskan masalah rakyat berarti telah gagal.

Bagaimana dengan kelanjutan kasus di Indonesia kita tercinta? 
 
Pada tanggal 18 Oktober 2011, tindakan nyata sudah ditempuh oleh Kementerian terkait meskipun ada segelintiran keluhan dari masyarakat di dunia maya bahwa mereka masih merasakan pemotongan pulsa. Apabila masyarakat masih mengalami kesulitan atau kurang informasi mengeani cara UNREG, langkah baiknya bila reset ulang dilakukan secara periodik, untuk mencegah terjadinya hal serupa.

No comments: